Untuk kasus kedua beranggotakan empa tersangka yakni AZ, 50 tahun asal Jakarta Pusat, FS, 57 tahun asal Bandung Barat, MY usia 38 tahun asal Pematang Sintar, dan seorang wanita berinisial M, usia 34 tahun asal Jakarta Timur.
Keempatnya dilimpahkan beserta barang bukti pakaian yang digunakan pelaku.
“Jadi kelompok kedua beraksi pada hari kedua pelaksanaan WSBK,” imbuhnya.
BACA JUGA: Polda NTB Ambil Alih Kasus Perusakan Fasilitas Ponpes As-sunnah
Tersangka dari dua kelompok copet ini disangkakak pidana Pasal 363 ayat 1 keempat KUHP Jucnto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 KUHP.(*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News