Polisi Tetap Awasi Mizan Qudsiyah

Polisi Tetap Awasi Mizan Qudsiyah - GenPI.co NTB
Tangkapan layar video permintaan maaf Mizan Qudsiyah (tengah) didampingi oleh pengacaranya M Apriadi Abdi Negara (kanan). (febri/GenPI.co NTB)

Mizan ditetapkan oleh Polda NTB menjadi tersnagka sejak Senin, (17/1).

Penetapan ini mengacu pada pasal 14 ayat 1,2, dan pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1/1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Seperti diketahui, video ceramah Mizan Qudsiyah viral karena diduga menghina makam leluhur masyarakat Lombok.

BACA JUGA:  Mizan Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Video ceramah ini yang diduga memicu demo berjilid-jilid oleh masyarakat dan kelompok organisasi adat.(*)

 

BACA JUGA:  Mizan Kembali Sebar Video Permohonan Maaf

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya