Mizan ditetapkan oleh Polda NTB menjadi tersnagka sejak Senin, (17/1).
Penetapan ini mengacu pada pasal 14 ayat 1,2, dan pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1/1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Seperti diketahui, video ceramah Mizan Qudsiyah viral karena diduga menghina makam leluhur masyarakat Lombok.
BACA JUGA: Mizan Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka
Video ceramah ini yang diduga memicu demo berjilid-jilid oleh masyarakat dan kelompok organisasi adat.(*)
BACA JUGA: Mizan Kembali Sebar Video Permohonan Maaf
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News