Pilkades Pansor Disarankan Dibawa ke PTUN

Pilkades Pansor Disarankan Dibawa ke PTUN - GenPI.co NTB
Calon Kepala Desa Pansor nomor urus satu Sahdan akan membawa hasil Pilkades ke PTUN. (istimewa)

GenPI.co Ntb - DPRD Lombok Utara (Lotara) telah mempertemukan pihak pelapor yaitu Sahdan dengan eksekutif.

Pertemuan ini dampak kisruh Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pansor.

Hasil pertemuan ini,  yaitu menyarankan pihak yang masih keberatan guna mrmbawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

BACA JUGA:  Hasil Pilkades Pansor Hendak Digugat ke PTUN

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi I DPRD KLU Raden Nyakradi, Senin (17/1).

Menurutnya, ini merupakan rapat ketiga kaitannya penyelesaian persoalan pilkades pansor.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Pelaksanaan Pilkades Lotara Lancar

Sikap dewan dalam hal ini menilai bahwa apa yang dilakukan Pemerintah Daerah (pemda) kaitan proses pengaduan sudah sesuai sebagaimana Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2021.

Maka itu, pihak yang masih merasa dirugikan atas kejadian ini disarankan untuk membawa ke PTUN.

BACA JUGA:  Lotara Butuh Rp 72 Miliar untuk Perbaiki Sekolah Rusak

"Jadi apa yang dilakukan eksekutif ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemudian dampak dari ini jika ada pihak yang merugikan karena keputusan ini, langkah yang disarankan kabupaten itu untuk melakukan upaya hukum atau melakukan PTUN," ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya