Hasil Pilkades Pansor Hendak Digugat ke PTUN

Hasil Pilkades Pansor Hendak Digugat ke PTUN - GenPI.co NTB
Calon Kepala Desa Pansor nomor urus satu Sahdan akan membawa hasil Pilkades ke PTUN. (istimewa)

GenPI.co Ntb - Calon Kepala Desa Pansor Nomor Urut Satu Sahdan, berencana menggugat hasil pemilihan kepala desa (pilkades) Pansor, Kecamatan Kayangan, Kabupaten ombok Utara (Lotara) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal tersebut direncanakan Sahdan dan timnya, pasca gugatannya ke Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades Tingkat Kabupaten dimentalkan.

Sebelum itu, Sahdan dan timnya akan melakukan langkah hearing ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lotara dalam waktu dekat ini, guna menuntut pemilihan suara ulang (PSU).

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Pelaksanaan Pilkades Lotara Lancar

"Kami akan hearing ke DPRD beberapa hari ke depan, kalau memang tuntutan kami untuk PSU tidak digubris, kami akan menggugat ke PTUN,” katanya.

Sahdan mengklaim, dia dan timnya telah menemukan bukti baru sebagai indikasi kecurangan pilkades Pansor beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Semangat, Pilkades Tetap Damai Ya!

Indikasi kecurangan tersebut ada pada angka-angka jumlah pemilih yang dinilai tidak singkron pada formulir C-1.

Misalnya pada jumlah pemilih laki-laki 108 orang dan perempuan 107 orang, yang jika diakumulasikan akan berjumlah 215 orang, namun pada formulir C-1 di TPS 06 tertera 213 orang.

BACA JUGA:  Bupati Lotara Minta Pilkades Berjalan Sehat

Kemudian pada kolom pengguna hak pilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdapat dua pemilih laki-laki dan dua pemilih perempuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya