Pertama, masuk ke website Disdukcapil Kabupaten atau Kota setempat.
Isi formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga. Unggah dokumen persyaratan.
Tunggu proses pembuatan. Informasi Kartu Keluarga yang telah jadi akan diberitahukan melalui SMS atau email.
Cetak Kartu Keluarga secara mandiri lewat online atau di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. (*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News