Cara Buat Kartu Keluarga Online, Cek Segera ya!

Cara Buat Kartu Keluarga Online, Cek Segera ya! - GenPI.co NTB
Ilustrasi KK. (Foto : Antara)

GenPI.co Ntb - Cara membuat kartu keluarga secara online sangatlah mudah.

Kartu keluarga diperlukan untuk mengurus administrasi pemerintahan, mencari kerja, mendaftar sekolah hingga mendata anggota keluarga baru.

Artinya, kartu keluarga wajib dimiliki setiap keluarga agar mereka dijamin akses layanannya oleh pemerintah.

Masih bingung cara mengurusnya? Yuk simak cara membuat kartu keluarga berikut ini.

Kelengkapan Syarat Pembuatan KK
Surat Pengantar dari Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan/atau Rukun Warga (RW) tempat warga tinggal dan menetap.
Kartu Keluarga Lama (opsional)
Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian
Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran
Surat Pengangkatan Anak
Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA
Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar wilayahnya.
Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan maupun antar kecamatan dalam wilayah kota yang sama.
Syarat lainnya adalah memiliki KTP yang sesuai dengan domisili di mana Anda tinggal.

Setelah memahami berkas, selanjutnya bagaimana cara membuat KK baru secara offline atau online. Simak langkahnya di bawah ini ya.

Anda bisa mengakses laman Kemendagri di layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.

Pilihan ini cocok bagi Anda yang tidak mau repot antre ke kantor pelayanan umum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya