Sebelumnya, buat akun dengan memasukkan data diri, nomor ponsel serta alamat email aktif.
Masuk kembali, menggunakan nomor ponsel serta password yang telah didaftarkan.
Lalu masuk ke menu pengurusan dokumen secara online. Isi permohonan pembuatan Kartu Keluarga.
Ikuti perintah, yang diberikan seperti mengunggah dokumen syarat.
Tunggu pemberitahuan melalui email jika Kartu Keluarga siap dicetak.
Selain itu, Anda dapat membuat KK baru online lewat laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Sebelum itu, Anda perlu memastikan apakah kabupaten atau kota Anda menyediakan layanan online tersebut.
Apabila layanan tersebut tersedia, silakan simak cara berikut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News