Supaya Ternaknya Tertib, Bupati Dompu Keluarkan Surat Edaran

Supaya Ternaknya Tertib, Bupati Dompu Keluarkan Surat Edaran - GenPI.co NTB
Bupati Dompu Kader Jaelani. (Foto : Humas Pemkab Dompu)

GenPI.co Ntb - Bupati Dompu Kader Jaelani mengeluarkan aturan khusus untuk mengurus ternak milik warga.

Pemkab ingin mewujudkan indah, rapi, asri, bersih, dan nyaman.

Bupati keluarkan Dompu mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor; 500/2/POL.PP/2022 Tanggal 06 Januari 2022 tentang penertiban ternak liar.

BACA JUGA:  Peduli Lingkungan, Dompu Bahas Pulau Sumbawa Green Award

Ada tiga poin penting yang menjadi perintah Bupati Dompu.

Pertama, pemilik ternak, sapi, kerbau, kuda, kambing dan domba yang sampai saat ini masih dilepas berkeliaran di kota, kantor pemerintah.

BACA JUGA:  Polres Dompu Tangkap DRM Gara-gara Jual Barang Ini

Kemudian di pemukiman warga, di jalan umum, di pasar, di terminal, di tempat-tempat strategis lainnya agar diikat dan dikandangkan.

Kedua, batas waktu toleransi bagi pemilik ternak liar yaitu selama sepuluh hari kedepan sejak surat edaran ini dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2022.

BACA JUGA:  Wanita Muda Dompu Tersangka Investasi Bodong Rp1,3 Miliar, OMG!

Ketiga, Apabila sampai dengan tanggal 15 Januari ternak masih berkeliaran maka petugas akan melakukan razia penertiban baik siang ataupun malam hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya