GenPI.co Ntb - Polda NTB telah mengamankan Mizan Qudsiyah, ustad yang ceramahnya memicu kehebohan.
Potongan ceramah berdurasi 19 detik yang viral diduga menghina makam-makam keramat leluhur masyarakat Lombok.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, polisi tengah menelusuri dugaan ujaran kebencian sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).
BACA JUGA: Puluhan Ribu Warga Lombok Timur Gelar Aksi Protes Mizan
“Sifat pemeriksaannya klarifikasi dan dimintai keterangan,” katanya, Selasa (4/1) dilansir dari Antara.
Sementara itu, Kuasa Hukum Mizan Qudsiyah Muahammad Apriadi Abdi Negara mengatakan, kliennya memang telah diperiksa polisi.
BACA JUGA: Polisi Mencari Motif Unggahan Video Ceramah Mizan Qudsiyah
“Sudah dua kali dimintai keterangan,” terangnya.
Abdi menyebut, kliennya sebelumnya telah meminta maaf mengenai video 19 detik yang beredar tersebut.
BACA JUGA: Mizan Qudsiyah Telah Dua Kali Diperiksa Polisi
Terkait pengunggah dan pemotong video, Abdi menyerahkan proses ke polisi, termasuk mengenai perusakan yang terjadi di Ponpes As-Sunnah Lombok Timur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News