Polisi Periksa Dugaan Pelanggaran UU ITE

Polisi Periksa Dugaan Pelanggaran UU ITE - GenPI.co NTB
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (Antara)

GenPI.co Ntb - Polda NTB telah mengamankan Mizan Qudsiyah, ustad yang ceramahnya memicu kehebohan.

Potongan ceramah berdurasi 19 detik yang viral diduga menghina makam-makam keramat leluhur masyarakat Lombok.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, polisi tengah menelusuri dugaan ujaran kebencian sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).

BACA JUGA:  Puluhan Ribu Warga Lombok Timur Gelar Aksi Protes Mizan

“Sifat pemeriksaannya klarifikasi dan dimintai keterangan,” katanya, Selasa (4/1) dilansir dari Antara.

Sementara itu, Kuasa Hukum Mizan Qudsiyah Muahammad Apriadi Abdi Negara mengatakan, kliennya memang telah diperiksa polisi.

BACA JUGA:  Polisi Mencari Motif Unggahan Video Ceramah Mizan Qudsiyah

“Sudah dua kali dimintai keterangan,” terangnya.

Abdi menyebut, kliennya sebelumnya telah meminta maaf mengenai video 19 detik yang beredar tersebut.

BACA JUGA:  Mizan Qudsiyah Telah Dua Kali Diperiksa Polisi

Terkait pengunggah dan pemotong video, Abdi menyerahkan proses ke polisi, termasuk mengenai perusakan yang terjadi di Ponpes As-Sunnah Lombok Timur. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya