ITDC Polisikan Warga yang Pagari Lahan KEK Mandalika

ITDC Polisikan Warga yang Pagari Lahan KEK Mandalika - GenPI.co NTB
Warga yang merasa lahannya belum dibayar oleh ITDC memasang pagar, Senin (3/1). (wawan/GenPI.co NTB)

GenPI.co Ntb - Buntut dari pemagaran lahan yang dilakukan warga, membuat pihak Indonesia Tourism Development Coorporation (ITDC) menempuh jalur hukum.

Corporate Communication Senior Manager ITDC Esther Ginting mengaku, telah melaporkan aksi pemagaran lahan ke pihak berwajib.

Pemagaran di lahan HPL nomor 49 milik ITDC dilakukan pada Senin 3 Januari 2022 kemarin.

"Kami menyayangkan aksi oleh pihak tidak bertanggung jawab," katanya dalam siaran pers yang diterima GenPI.co NTB, Rabu (5/1/2022).

Esther memastikan, status lahan yg diklaim ini merupakan lahan Hak Pengelolaan/HPL ITDC diperoleh dari pelepasan hak atas tanah eks Lembaga Pemasyarakatan.

Adapun langkah ITDC, selanjutnya akan tetap mempertahankan hak hukumnya sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

"ITDC memiliki sertifikat HPL sah yang diterbitkan institusi yang berwenang (BPN)," ujarnya.

Pihaknya juga, dalam waktu dekat akan melakukan dialog dengan pihak terkait lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya