“Selain pemulihan aset milik negara melalui jalur perdata. Aset diselesaikan melalui jalur tata usaha negara,” imbuhnya.
Nilai keuangan lain muncul dari bidang pidana khusus mencapai Rp 85,6 Miliar dnegan rincian Rp 61,6 miliar dari PT Promix Prima Karya dan Rp 24 Miliar dari PT Batara Guru Group.(*)
BACA JUGA: Korban Oknum Jaksa EP Bertambah, Cucu Orang Kejaksaan
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News