Penyalahgunaan BOS, Mantan Kasek SDN 19 Cakranegara Dipenjara

Penyalahgunaan BOS, Mantan Kasek SDN 19 Cakranegara Dipenjara - GenPI.co NTB
Mantan Kasek SDN 19 Cakranegara, Kota Mataram ditahan. Berkas dugaan korupsi dana BOS dinyatakan P21. (ilustrasi : jpnn.com)

Pada tiga tahun ajaran tersebut, anggaran digunakan untuk berbagai kegiatan.

Di antaranya proyek fisik, pembelian ATK, dan pembelian konsumsi untuk pelaksanaan program.

Diduga penggunaan dana BOS tersebut tidak sesuai dengan juklak juknis.

BACA JUGA:  Tegas! Jaksa Usut Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas Awang

Berdasar audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTB ditemukan kerugian negara Rp 650 juta.(*)

 

BACA JUGA:  Kajati Dapatkan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di RSUD Sumbawa

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya