Penyalahgunaan BOS, Mantan Kasek SDN 19 Cakranegara Dipenjara

Penyalahgunaan BOS, Mantan Kasek SDN 19 Cakranegara Dipenjara - GenPI.co NTB
Mantan Kasek SDN 19 Cakranegara, Kota Mataram ditahan. Berkas dugaan korupsi dana BOS dinyatakan P21. (ilustrasi : jpnn.com)

GenPI.co Ntb - Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2015-2017 di SDN 19 Cakranegara, Kota Mataram memasuki tahap akhir.

Berkas kasus sudah P21 atau dinyatakan lengkap.

Kini kasus ini di bawah penanganan jaksa penuntut Kejari Mataram.

Mantan Kasek SDN 19 Cakranegara berinisial HL, 54, ikut dijebloskan ke dalam penjara.

BACA JUGA:  Tegas! Jaksa Usut Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas Awang

"Iya statusnya kini jadi tahanan titipan jaksa di kami (Polresta Mataram)," ujar Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa dikutip dari JPNN (grup GenPI.co)

Kasiintel Kejari Mataram Heru Sandika Triyana membenarkan perihal kasusnya yang kini telah di bawah kendali jaksa penuntut umum.

BACA JUGA:  Kajati Dapatkan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di RSUD Sumbawa

Untuk sementara pihaknya menitip tersangka di Rutan Polresta Mataram.

"Iya kami lakukan penahanan terhadap tersangka dengan menitipkannya di Rutan Polresta Mataram," kata Heru.

Tersangka HL dijerat melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sangkaan pasal tersebut, menyatakan bahwa tersangka terindikasi menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sebagai kepala sekolah.

BACA JUGA:  Mantan Kades di Dompu Terbukti Korupsi Proyek Sumur

Sangkaan pasal muncul berawal pada 2015-2017 SDN 19 Cakranegara mengelola dana BOS Rp 1,6 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya