Kejati NTB menerima pengaduan dari terlapor berinisial ME.
Terlapor menjanjikan meluluskan CPNS setelah menyerahkan mahar Rp 160 juta.
Namun, hingga pengumuman keluar, nama ME tak muncul di daftar kelulusan.
BACA JUGA: Kejati Upayakan Mengembalikan Status Lahan LCC
Janji berubah, EP menjamin korban lulus lewat jalur khusus.
Angin segar itu tak terbukti, hingga korban menyerah dan meminta pengembalian uang.(ant/*)
BACA JUGA: Pemuda Asal Sumbawa Ditangkap Polisi Gara-gara ini
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News