GenPI.co Ntb - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melarang penanaman tanaman semusim seperti jagung, padi, dan kacang-kacangan di kawasan hutan.
Pemprov NTB bersama-sama dengan TNI dan Polri mengawasi tanaman ini.
Kepala DLHK Madani Mukarom menyebut semua kawasan hutan tak boleh lagi menanam tanaman semusim.
BACA JUGA: Maya Pemerhati Lingkungan di Lombok Tengah Buat Hutan Mini
“Harus tegas sekarang ini,” katanya, Jumat (24/12) dikutip dari Antara.
Selama tiga tahun terakhir rehabilitasi hutan bersama masyarakat dengan pola partisipatif belum menunjukkan hasil menggembirakan.
BACA JUGA: Taman Aik Bukak, Segarnya Air dan Sejuknya Hutan
Lahan kawasan hutan yang sudah dilakukan penghijauan masih tetap ditanami tanaman semusim.
“Mati semua pohon yang sudah ditanam itu,” tegasnya.
BACA JUGA: Kesegaran Mata Air Pancor Enem di Hutan Sesaot
Kawasan hutan yang gundul akibat perambahan di NTB seluas 96.238,24 hektare.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News