"Saat ini, U dan W telah diamankan,” bebernya.
Atas tindakan ini tersangka diancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. (lia/JPNN)
Video populer saat ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polisi Mataram Ciduk Tiga Pelaku Curanmor, Dua Masuk DPO, Dengar Ancaman Kombes Heri, Keras
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News