Polisi Mataram Peringatkan 2 DPO Curanmor Cepat Serahkan Diri

Polisi Mataram Peringatkan 2 DPO Curanmor Cepat Serahkan Diri - GenPI.co NTB
Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi saat membeber penangkapan pelaku curanmor. (Dok. Humas Polda NTB)

"Saat ini, U dan W telah diamankan,” bebernya.

Atas tindakan ini tersangka diancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. (lia/JPNN)

Video populer saat ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polisi Mataram Ciduk Tiga Pelaku Curanmor, Dua Masuk DPO, Dengar Ancaman Kombes Heri, Keras

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya