Saat berada di Jalan Seruni, mereka berhenti di salah satu indekos.
Melihat keadaan saat itu sepi, tersangka R dan A masuk ke pekarangan indekos tersebut.
Sedangkan W, menunggu di kendaraan sambil berjaga-jaga melihat situasi.
Setelah merusak kontak sepeda motor jenis Honda Scoopy milik korban, kedua tersangka R dan A langsung kabur. Diikuti W menuju Lombok Tengah.
R dan A menjual sepeda motor itu, kepada B di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah seharga Rp2 juta.
Hasil penjualan dibagi ke W, R dan A, sama-sama mendapat Rp650 ribu.
“B yang masih buron menjual sepeda motor itu kepada U," ujarnya.
Oleh U kemudian mengetok ulang nomor rangka mesin untuk menghilangkan jejak.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polisi Mataram Ciduk Tiga Pelaku Curanmor, Dua Masuk DPO, Dengar Ancaman Kombes Heri, Keras
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News