Hal Ini yang Membuat 5 Ribu Orang Dilarang Naik Gunung Rinjani

02 April 2022 09:00

GenPI.co Ntb - Akibat ulah tak bertanggung jawab, 5 ribu orang dilarang mendaki di Gunung Rinjani di Pulau Lombok.

Balai Taman Nasional Gunung Rinjani melakukan hal tersebut lantaran pendaki dalam daftar tersebut tidak mematuhi aturan membawa kembali sampahnya saat turun gunung.

"Banyak yang tidak boleh mendaki, ada 5.000 orang yang masuk dalam daftar hitam (black list) sejak 2020-2021," kata Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) Dedy Asriady dilansir dari Antara.

BACA JUGA:  Ketua KSU Rinjani Terancam 10 Tahun Penjara, ini Kasusnya

Akibatnya, orang-orang ini tak dapat lagi menikmai gunung yang terkenal dengan Segara Anaknya ini.

Mereka  tidak bisa membeli tiket pendakian melalui aplikasi e-Rinjani dan tidak boleh melakukan pendakian selama dua tahun terhitung sejak 2021.

BACA JUGA:  Desa Lantan Buka Jalur Pendakian Gunung Rinjani

"Jadi, tahun depan baru mereka bisa melakukan pendakian karena mereka masuk daftar hitam pada 2020," ujarnya.

Orang yang masuk dalam daftar hitam larangan mendaki tersebut berasal dari berbagai daerah, namun sebagian besar adalah warga lokal.

BACA JUGA:  Pendakian Rinjani Dibuka Mulai 16 Maret

Dedy menegaskan setiap orang yang akan melakukan pendakian Gunung Rinjani diperiksa dan dicatat dalam aplikasi e-Rinjani.

Tidak hanya nama, namun juga barang bawaan yang berpotensi menjadi sampah.

"Jika ada pemeriksaan pakai e-Rinjani, di situ diminta memasukkan data sampah dan pada saat turun gunung dicek kembali," ucapnya.

Pihaknya sudah mengingatkan setiap pendaki untuk membawa turun sampahnya agar tidak mengotori kawasan taman nasional.

Hal itu juga bertujuan agar pendaki tidak masuk dalam daftar hitam karena tidak ada sampah yang dibawa turun dari gunung.

"Kami lebih mengutamakan gunung tetap bersih, dari pada banyak orang naik tapi gunung menjadi kotor karena sampah," kata Dedy.

BTNGR membuka kembali pendakian Gunung Rinjani di Pulau Lombok, sejak 16 Maret 2022 dengan kuota kunjungan maksimal 50 persen dari kapasitas kunjungan normal.

Lama kunjungan wisata pendakian tiga hari dua malam sesuai arahan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.(*)

 

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB