GenPI.co Ntb - Mewabahnya virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat para pembeli hewan kurban harus betul-betul selektif.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) H Minggre Hammy menyebut, hewan kurban harus sesuai syarat sesuai hukum Islam.
Adapun syarat hewan yang layak dikurbankan adalah salah satunya harus sehat.
"Untuk mengetahui kesehatan hewan itu nanti dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang dikeluarkan dinas terkait," katanya kepada GenPi.co NTB Selasa (28/6).
Hewan yang dikurbankan juga tidak boleh terlalu kurus meski tidak terjangkit PMK.
"Yang jelas, hewan yang terjangkit PMK tidak boleh dikurbankan," ujarnya.
Diharapkan, beberapa hal tersebut harus betul-betul diperhatikan oleh masyarakat yang hendak berkurban.
Jangan sampai, kata dia, karena tidak selektif dalam memilih hewan kurban mengakibatkan kesia-siaan.
Penjual hewan kurban juga diharapkan jujur dan menjual hewan dan betul-betul layak dikurbankan.(*)