Syarat Hewan Kurban, Begini Penjelasan MUI Loteng

28 Juni 2022 12:00

GenPI.co Ntb - Mewabahnya virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat para pembeli hewan kurban harus betul-betul selektif.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) H Minggre Hammy menyebut, hewan kurban harus sesuai syarat sesuai hukum Islam.

Adapun syarat hewan yang layak dikurbankan adalah salah satunya harus sehat.

BACA JUGA:  Pantau Hewan Kurban di Tengah PMK, Pemkot Mataram Terjunkan Tim

"Untuk mengetahui kesehatan hewan itu nanti dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang dikeluarkan dinas terkait," katanya kepada GenPi.co NTB Selasa (28/6).

Hewan yang dikurbankan juga tidak boleh terlalu kurus meski tidak terjangkit PMK.

BACA JUGA:  IJU Kritik Pemprov NTB yang Bermain Abu-abu di MXGP Samota

"Yang jelas, hewan yang terjangkit PMK tidak boleh dikurbankan," ujarnya.

Diharapkan, beberapa hal tersebut harus betul-betul diperhatikan oleh masyarakat yang hendak berkurban.

BACA JUGA:  Inspektorat NTB Bakal Hitung Ulang, Korupsi IGD RSUD Lotara

Jangan sampai, kata dia, karena tidak selektif dalam memilih hewan kurban mengakibatkan kesia-siaan.

Penjual hewan kurban juga diharapkan jujur dan menjual hewan dan betul-betul layak dikurbankan.(*)

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB