Jaksa Panggil Bupati Lombok Tengah 2 Periode, ada Apa?

22 Desember 2021 10:00

GenPI.co Ntb - Bupati Lombok Tengah dua periode sebelumnya, M. Suhaili Fadil Thohir bakal dipanggil Kejaksaan Negeri.

Pemanggilan Suhaili dalam kasus dugaan korupsi BLUD RSUD Praya ini, posisinya sebagai saksi.

Sebelumnya, Selasa 21 Desember 2021 Direktur RSUD Praya Muzakir Langkir telah memenuhi panggilan jaksa.

BACA JUGA:  Tegas! Jaksa Usut Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas Awang

"Kami jadwalkan Kamis 23 Desember," kata Kasi Intel Kejari Loteng, Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra, kepada GenPi.co NTB Rabu (22/12/2021).

Untuk diketahui, kasus yang bergulir sejak 2017 ini menyeret sejumlah nama pejabat tinggi di Gumi Tata Tuhu Trasna.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Pastikan Dirut RSUD Praya Penuhi Panggilan Jaksa

Dia menambahkan, pemanggilan Suhaili lantaran bupati saat itu adalah Dewan Pengawas BLUD Praya.

Tidak hanya Suhaili, mantan Sekda dan Kepala BPKAD akan dijadwalkan untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA:  Tepati Janji, Dirut RSUD Praya Penuhi Panggilan Jaksa

Agung mengaku, Suhaili telah menerima surat panggilan dari pihaknya.

Sedang surat panggilan untuk mantan Sekda, Kepala BPKAD dan lainnya belum dijadwalkan.

"Satu-satu dulu, setelah Dirut RSUD kemudian Suhaili," katanya.

Dalam kasus ini kata Agung, sedikitnya 15 saksi telah dimintai keterangan.

Sementara untuk penetapan tersangka, Agung mengaku belum mengarah ke sana.

Pihaknya, masih mengumpulkan semua keterangan saksi dan menunggu hasil penghitungan BPKP.

Hasil sementara, indikasi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp900 juta. (*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB