GenPI.co Ntb - Seorang lelaki yang sehari-hari menjadi tukang sapu di Bertais nekat menjual narkoba.
Akibat ulahnya itu, dia harus berurusan dengan polisi.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, pria tersebut sehari-hari berprofesi sebagai tukang sapu di pertokoan Pasar Bertais.
"Informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa di lingkungan sekitarnya kerap terjadi transaksi narkoba sehingga menimbulkan keresahan terhadap masyarakat sekitar," katanya, Senin (20/12).
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram bergerak menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat.
"Mengamankan LA pria 51 tahun, alamat lingkungan Pertokoan Lonceng Mas, Sandubaya, Kota Mataram,” terangnya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 25,34 gram, peralatan konsumsi sabu, dan uang tunai sebesar Rp. 2.375.000.
"Saat penangkapan pada Sabtu lalu, Tim Satresnarkoba Polresta Mataram disaksikan oleh masyarakat setempat,"ujarnya.
Diketahui pelaku pernah tujuh kali menikah dan mempunyai sepuluh anak.
"Semua hasil penggeledahan terhadap tersangka LA telah diamankan di Polresta Mataram bersama tersangka untuk kebutuhan penyidikan dan kelengkapan berkas perkara," jelasnya.
Atas tindakan dari pria paruh baya ini disangkakan pasal 114, (1) dan 112, (1) UU Nomor 35 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman paling minim tujuh tahun penjara.(*)