Kasus RSUD Praya, Kuasa Hukum Langkir Beber Hal Ini

27 Agustus 2022 03:00

GenPI.co Ntb - Kuasa Hukum ML alias Muzakir Langkir, Lalu Anton Hariawan menanggapi penetapan kliennya menjadi tersangka.

Menurut Lalu Anton, menghormati proses hukum. Namun penetapan tersangka, tak boleh sampai di sini.

Persoalan dana taktis lanjutnya, berjalan sebelum ML alias Muzakir Langkir menjadi Direktur RSUD Praya.

BACA JUGA:  Jadi Tersangka, Ini Pengakuan Direktur RSUD Praya

Bahkan selain itu, sebelum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara saat ini menjabat.

"Mereka ini meneruskan apa yang dilakukan direktur, PPK dan bendahara sebelumnya," terangnya, Jumat (26/8/2022).

BACA JUGA:  Direktur RSUD Praya Bernyanyi, Ini Kata Pakar Hukum

Dia menambahkan, jika tiga orang ini saat ini ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya pejabat lama juga.

"Jangan begini dong, harusnya pejabat lama di RSUD Praya ditetapkan sebagai tersangka juga," sentilnya.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Ajukan Direktur RSUD Praya Jadi JC

Lalu Anton menyatakan, ke mana saja aliran dana taktis itu sudah tertuang dalam buku catatan kliennya.

Masih menurut Anton, jumlah dana taktis tersebut berkisar hingga ratusan juta rupiah.

"Kita lihat aja nanti, intinya kami akan buka semua," ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menetapkan Direktur RSUD Praya menjadi tersangka.

Dia ditetapkan bersama 2 penjabat lainnya, dalam kasus dugaan korupsi BLUD RSUD Praya.

Para tersangka oleh Kejari Lombok Tengah, disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2022.

Di mana pasal itu, mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB