GenPI.co Ntb - Direktur RSUD Praya, ML alias Muzakkir Langkir telah resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus BLUD.
Setelah menjadi tersangka, ML "bernyanyi" atau mengungkapkan hal mengenai dugaan aliran dana BLUD ini.
Dia menyebut, jika bupati dan wakil bupati serta oknum di Kejari turut menerima aliran dana taktis itu.
Selain itu, dia menegaskan memiliki dan mengantongi bukti berupa kwitansi yang nanti akan dibeberkan.
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi, Fakultas Hukum Universitas Mataram Syamsul Hidayat, angkat bicara soal ini.
Dia menilai, pengakuan ada pihak lain menerima aliran dana taktis itu, dapat dikategorikan alat bukti saksi.
"Itu merujuk kepada pengertian saksi di pasal 1 angka 26 KUHPidana," ujarnya kepada GenPI NTB, Kamis (25/8/2022).
Dalam pasal itu, merumuskan, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.
Kemudian, penuntutan dan peradilan tentang perkara pidana yang dia dengar sendiri, Iihat dan alami sendiri.
"Berdasarkan pengertian itu, maka keterangan itu merupakan keterangan dalam posisi sebagai saksi pelaku," katanya.
Meski begitu, agar keterangan tersebut memiliki nilai pembuktian harus didukung alat bukti lainnya.
Misalnya, tambahan keterengan saksi lain dan serta alat bukti surat.
Hal ini guna memenuhi syarat minimum pembuktian minimal 2 alat bukti sebagaimana dalam pasal 183 KUHPidana.(*)