Kasus Mizan Terkait Ceramah Kuburan Keramat Sudah P21

28 Juli 2022 11:00

GenPI.co Ntb - Kasus tindak pidana bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Ustaz Mizan Qudsiah sudah dinyatakan P21 dan dilimpahkan tahap 2.

Meski begitu, pihak Kejari Mataram tidak melakukan penahanan terhadap Mizan.

Wasidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB AKBP Darsono Setya Aji mengatakan, sudah P21 oleh jaksa sejak 20 Mei 2022 dengan persangkaan untuk kasus Ustaz Mizan ini persangkaan tentang adanya penyampaian berita yang menyebabkan keributan di masyarakat.

BACA JUGA:  Mizan Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka

"Menyebarkan berita bersifat bohong,” katanya dilansir dari Inside Lombok.

Kasus tindak pidana ITE yang menjerat Mizan berdasarkan Laporan Polisi No. LP/02/I/2022/SPKT/Polda NTB pada 3 Januari 2022.

BACA JUGA:  Begini Kelanjutan Kasus Ceramah Mizan Qudsiyah

Adapun modus dalam kasus ini, pada 13 November 2020 sekitar pukul 18.30 Wita, dilaksanakan pengajian di Masjid As Sunnah di Dasan Bantek Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur yang diisi oleh Ustaz Mizan Qudsiah bertemakan Hukum Wisata Religi ke Kuburan.

“Kemudian telah dilakukan pelaksanaan tahap 2 selasa kemarin mulai pukul 10.00 hingga pukul 14.00 Wita yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Mataram dan untuk tersangka oleh kejaksaan tidak dilakukan penahanan,” bebernya.

BACA JUGA:  Polda NTB Beri Kabar Terbaru Kasus Mizan, Harap Simak!

Sementara untuk proses sidang nantinya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Mataram.

Ditreskrimsus Polda NTB hanya bertugas menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang punya kewenangan melakukan penahanan atau tidak terhadap tersangka.

Ustaz Mizan Qudsiah disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka membenarkan terkait pelimpahan tahap II tersebut diterima JPU Selasa 26 Juli 2022.

Diakuinya memang tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka, karena tersangka dalam hal ini sudah kooperatif dalam proses hukumnya.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB