Pemkot Mataram Minta Penghapus Honorer Perlu Dikaji Ulang

17 Juni 2022 13:00

GenPI.co Ntb - Kebijakan pemerintah pusat yang hendak menghapuskan pegawai honorer mendapat respon dari Kota Mataram.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati berharap kebijakan Kemenpan RB yang akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023, dikaji ulang agar lebih humanis.

"Kita berharap ada kebijakan lebih hunamis yang dikeluarkan pemerintah terhadap keberadaan tenaga honorer atau pegawai non-ASN," katanya dilansir dari ANTARA.

BACA JUGA:  Komisi II DPR RI Perjelas Dasar Hukum Berdirinya Provinsi NTB

Pernyataan itu disampaikannya menyikapi kebijakan Kemenpan RB yang akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023, bahkan telah menginstruksikan para PPK memetakan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Ribuan tenaga non-ASN di lingkup Pemerintah Kota Mataram sudah khawatir dan resah terhadap nasib mereka, padahal mereka berharap agar dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:  Polda NTB Gratiskan SIM, Ini Syaratnya!

Nelly mengatakan salah satu kebijakan humanis yang bisa diterapkan adalah dengan mencontoh kebijakan pemerintah sebelumnya terkait dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS sesuai dengan PP 48.

Tentunya dengan tetap mengikuti tahapan-tahapan seleksi dan tes dengan tingkat kompetensi tentunya di bawah CAT BKN untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

BACA JUGA:  Enaknya Cellilong, Makanan Khas Lombok

"Tapi syukur-syukur kalau tanpa tes," katanya sambil tersenyum.

Di sisi lain, Nelly menilai, kebijakan menggunakan alih daya seperti yang disarankan pemerintah kalau untuk tenaga honorer satpam, kebersihan, dan sopir masih memungkinkan.

Akan tetapi tidak untuk tenaga honorer teknis seperti administrasi, operator, dan pustakawan yang sudah lama mengabdi melaksanakan tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya serta memang dibutuhkan di OPD tertentu.

"Untuk tenaga teknis inilah, kita harapkan bisa mengikuti aturan tahun-tahun sebelumnya. Mudah-mudahan kebijakan pemerintah bisa berubah seperti itu, agar pegawai non-ASN tetap bisa terakomodasi," katanya.

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB