GenPI.co Ntb - Polres Lombok Tengah (Loteng) menyerahkan berkas perkara tahap I kasus tindak pidana penganiayaan terhadap korban Marzun Alias Amaq Imi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng.
Kasat Reskrim Polres Loteng Iptu Redho Rizki Pratama mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan terkait dengan satu orang tersangka tindak pidana penganiayaan berinisial MR (37) warga Desa Tumpak, Kecamatan Pujut.
"Kami sudah menyerahkan berkas perkara tahap I dengan tersangka MR pada Selasa (26/4)," katanya, kepada GenPi.co NTB Selasa (26/4).
Sementara, untuk dua orang rekan pelaku inisial AD dan N saat ini masih dalam proses pendalaman.
Terhadap saksi G yang merupakan kakak kandung dari tersangka masih dilakukan pemanggilan oleh penyidik.
"Saudara G diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban dan kami berharap G dapat menyerahkan diri agar proses penyidikan atas kasus tersebut bisa berjalan lancar," ujarnya.
Pihaknya memastikan bahwa berkasnya sudah lengkap, tinggal tunggu hasil penelitian Jaksa.
Dikatakannya, dalam pengumpulan berkas dan barang bukti, pihaknya telah melakukan prosedur penyidikan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami telah berupaya maksimal dalam mengungkap kasus ini dan Alhamdulillah sudah mendapat titik terang," ungkapnya.
Untuk diketahui, Amaq Imi yang merupakan warga Desa Tumpak menjadi korban kekerasan atau tindak pidana penganiayaan oleh sejumlah orang pada Selasa (19/4) lalu.
Akibat kejadian tersebut, Amaq Imi mengalami luka-luka dan saat ini sedang mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB.(*)