Tega, Pemuda Ini Siksa Kucing dengan Petasan

23 April 2022 22:00

GenPI.co Ntb - Dua pemuda inisial AL (19) dan AR (28) diduga melakukan penganiayaan terhadap kucing dengan menggunakan petasan. Kedua pemuda tersebut kini diamankan Satreskrim Polres Sumbawa, Polda NTB.

Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa. Aksinya menganiaya kucing diketahui dalam sebuah video yang viral di media sosial (Medsos).

Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo mengatakan, saat ini kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan.

BACA JUGA:  Polres Mataram Sebut Dugaan BBM Oplosan Terpatahkan

Dijelaskan, para pelaku diamankan setelah adanya pengaduan dari pecinta hewan Dwi Yudarini (35) yang mengadukan adanya penganiayaan hewan yang tersebar melalui medsos pada Kamis, (14/4) sekitar pukul 15.00 Wita.

Seekor kucing dimasukkan petasan ke dalam dubur atau anusnya kemudian dinyalakan sehingga petasan meledak.

BACA JUGA:  Pengedar dan Bandar Narkoba Diamankan Polres Sumbawa

"Akibatnya, anus hewan tersebut terluka,” kata Mantan Kapolres Lombok Tengah itu.

Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh satreskrim dengan adanya video viral tersebut, ditemukan terlapor inisial AL (19) merupakan pemilik kucing tersebut sekaligus pelaku yang memasukkan petasan ke anus kucing.

BACA JUGA:  Polres Loteng Melanjutkan Kasus Penyerangan Amaq Imi

Kemudian yang kedua, AR (28) adalah yang memvideokan dan kemudian mengunggahnya di status WhatsApp.

“Latar belakang perilaku menyimpang dari kedua oknum tersebut karena AR kesal terhadap kucing peliharaannya.karena sering buang air kecil maupun besar di dalam rumah," ujarnya.

Sementara, untuk saudara AR ini diminta oleh saudara AL untuk memvideokan perbuatannya.

Terhadap keduanya, saat ini sedang dalam proses penyelidikan dengan pasal yang disangkakan Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP.

Pada ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.

Kemudian pada ayat 2, jika perbuatan mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat, menderita luka berat atau bahkan mati, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan karena penganiayaan.(*)

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB