Ini Bukti Kalau Amaq Sinta Korban Begal, Begini Kata Polda NTB

20 April 2022 10:00

GenPI.co Ntb - Polda NTB menjabarkan bila Amaq Sinta adalah korban begal, sejumlah bukti pun ditunjukkan.

Direskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata menjelaskan bukti kuat tersebut ada pada hasil penyidikan kasus pencurian dengan kekerasan, yang menetapkan empat pelaku pembegalan sebagai tersangka.

"Bukti itu didapatkan dari saksi petunjuk. Jadi, sebelum kejadian didapatkan kesaksian bahwa dua orang pelaku yang selamat ini terungkap sudah merencanakan aksi dengan dua pelaku yang meninggal," kata Hari.

BACA JUGA:  Kasus Amaq Sinta Sang Pembunuh Begal, Begini Kata Kabareskrim

Rencana tersebut, lanjutnya, muncul dari pertemuan para pelaku ketika sedang menikmati minuman keras di sebuah lokasi di wilayah Lombok Tengah.

Dalam rencana tersebut, mereka terungkap akan beraksi di jalan raya lintas pasar, kata Hari yang didampingi Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.

BACA JUGA:  Polda NTB Hentikan Kasus Amaq Sinta Sang Pembunuh Begal

"Jadi, empat pelaku, baik yang meninggal dan yang selamat ini, pada intinya sebelum beraksi mereka berada dalam satu tempat dengan saksi petunjuk," katanya.

Untuk identitas tiga orang saksi petunjuk tersebut adalah kenalan para pelaku, yakni YS, AAS, dan WR.

BACA JUGA:  Begini Ucapan Amaq Sinta Setelah Kasusnya Dihentikan

Selain keterangan saksi itu, penyidik menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyitaan barang bukti di lokasi kejadian, autopsi jenazah, dan koordinasi dengan pakar hukum pidana.

Oleh karena itu, Hari memastikan bukti yang menguatkan empat pelaku sebagai tersangka kasus begal tersebut sudah sesuai dengan proses penyidikan di lapangan.

Dari hasil gelar perkara, keempat pelaku begal ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Untuk masalah percobaan pidana (Pasal 53 KUHP), itu belum (muncul), masih kami dalami," tambahnya.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB