GenPI.co Ntb - Narkoba jenis sabu-sabu yang disita oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB dimusnahkan.
Barang haram seberat dua ons ini didapat dari penangkapan penumpang di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (Bizam) pada 20 Desember 2021 lalu.
Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha mengatakan, sebagian dari barang sitaan tersebut diambil untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
“Berat sabu-sabu yang disisihkan untuk uji laboratorium sebanyak 1,06 gram. Untuk dihadirkan di persidangan 1,34 gram,” katanya dikutip dari Antara.
Sisanya sabu-sabu seberat 223,64 gram dimusnahkan dengan dicampur dengan oli kemudian diblender dan ditimbun ke tanah.
Total keseluruhan sabu-sabu yang diamankan dari Bizam sebanyak 226,04 gram.
Dalam kasus ini pria berinisial HA penumpang dari Medan ke Lombok ditangkap di Bizam dengan barang bukti yang diselipkan di sepatu.
Saat ditangkap, barang haram tersebut dibagi ke dalam tiga paket dalam plastik bening berbentuk lonjong, berlapis kondom.
Penanganan kasus ini belum masuk meja persidangan. Dalam waktu dekat kasus ini masuk tahap akhir penyidikan.(*)