BNNP Musnahkan Narkoba Sitaan di Bizam

08 April 2022 06:00

GenPI.co Ntb - Narkoba jenis sabu-sabu yang disita oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB dimusnahkan.

Barang haram seberat dua ons ini didapat dari penangkapan penumpang di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (Bizam) pada 20 Desember 2021 lalu.

Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha mengatakan, sebagian dari barang sitaan tersebut diambil untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.

BACA JUGA:  Pengusaha Tahu Edarkan Narkoba di Mataram

“Berat sabu-sabu yang disisihkan untuk uji laboratorium sebanyak 1,06 gram. Untuk dihadirkan di persidangan 1,34 gram,” katanya dikutip dari Antara.

Sisanya sabu-sabu seberat 223,64 gram dimusnahkan dengan dicampur dengan oli kemudian diblender dan ditimbun ke tanah.

BACA JUGA:  Polres Sumbawa Tangkap Pengedar Narkoba di Kecamatan Alas

Total keseluruhan sabu-sabu yang diamankan dari Bizam sebanyak 226,04 gram.

Dalam kasus ini pria berinisial HA penumpang dari Medan ke Lombok ditangkap di Bizam dengan barang bukti yang diselipkan di sepatu.

BACA JUGA:  Dua ASN Pemkot Bima Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Saat ditangkap, barang haram tersebut dibagi ke dalam tiga paket dalam plastik bening berbentuk lonjong, berlapis kondom. 

Penanganan kasus ini belum masuk meja persidangan. Dalam waktu dekat kasus ini masuk tahap akhir penyidikan.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB