GenPI.co Ntb - Tim dari Polres Kota Mataram menyita 50 gram narkoba jenis sabu-sabu dari dua pria terduga pengedar berinisial AR, (22) dan YA, (26) asal Babakan, Kecamatan Sandubaya.
Wakapolres Mataram AKBP Syarif Hidayat dilansir dari Antara mengatakan, polisi menyita dan menangkap keduanya, Senin (14/3).
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.
“Dari informasi kemudian kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” sambungnya.
Drai hasil penggeledahan keduanya diamankan belasan klip plastik bening dengan berat keseluruhan 50 gram sabu-sabu.
Alat isap sabu-sabu, telepon genggam, dan uang tunai Rp 1,1 juta yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.
“Saat ini barang bukti dari kedua tersangka sudah kita amankan,” ujarnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Mataram Kompol I Made Yogi Pusura Utama menyampaikan, dari hasil pemeriksaan terungkan keduanya pernah terkena kasus penyalahgunaan narkoba.
“Jadi mereka ini eprnah diamankan, tapi kami lakukan pembinaan dan rehabilitasi karena yang waktu itu usia merka masih di bawah umur,” katanya.(*)