GenPI.co Ntb - Tim Reserse Narkoba Polda NTB Polres Mataram mengamankan seorang ibu rumah tangga yang menjadi pengedar narkoba.
Ibu rumah tangga berinisial YES, 26 tahun ini menjual barang haram jenis sabu-sabu.
Dilansir dari Antara, Kasatreskrim Polres Mataram Kompol I Made Yogi Purusa mengatakan, peran YES sebagai terduga pengedar terungkap dari hasil penyelidikan di lapangan.
BACA JUGA: 325 Lingkungan di Mataram Bebas Zona Merah
Ada alat bukti awal yang menjadi dasar polisi menangkap pelaku.
Haisl penggerebekan di rumah YES di wilayah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Rabu (9/3) malam disita sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya dugaan peredaran narkoba.
BACA JUGA: Polresta Mataram Atensi Perjudian Jelang MotoGP
Barang bukti tersebut berupa sabu-sabu seberat 5,14 gram dalam sejumlah klip plastic bening siap edar.
“Ditemukan juga bundelan klip, uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu-sabu, beserta alat isap,” katanya.
BACA JUGA: BPNT, Polres Mataram Turunkan Tim Tipikor
Perihal asal-usul barang haram ini, Yogi masih terus mendalami dari keterangan YES.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News