GenPI.co Ntb - Warga Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) berinisial ZE diamankan oleh polisi.
Lelaki ini diringkus oleh Satres Narkoba Polres Lotim setelah menyembunyikan sabu-sabu di bambu.
Polisi mengamankan empat poket barang haram ini dari dalam lubang bambu.
“Saat penggeledahan kita temukan barang bukti disimpan di bambu,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Lotim AKP IGN Bagus Saputra, Sabtu (15/1) dilansir dari Antara.
Dari pengakuan pelaku, sambungnya, barang haram itu didapat dari Bali.
Saat ini, lanjutnya, pelaku dan barang bukti 3,06 gram sabu-sabu, serta sebuah kotak plastic kecil berwarna putih diamankan oleh polisi.
“Akan ada penegakan hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku diancam dengan pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara.(*)