Sembunyikan Narkoba di Bambu, Warga Paokmotong Diringkus

16 Januari 2022 11:00

GenPI.co Ntb - Warga Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) berinisial ZE diamankan oleh polisi.

Lelaki ini diringkus oleh Satres Narkoba Polres Lotim setelah menyembunyikan sabu-sabu di bambu.

Polisi mengamankan empat poket barang haram ini dari dalam lubang bambu.

BACA JUGA:  Diduga Edarkan Sabu, Tiga Sekawan Ditangkap Polres Lombok Tengah

“Saat penggeledahan kita temukan barang bukti disimpan di bambu,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Lotim AKP IGN Bagus Saputra, Sabtu (15/1) dilansir dari Antara.

Dari pengakuan pelaku, sambungnya, barang haram itu didapat dari Bali.

BACA JUGA:  Sabu Seberat 56.86 Gram di Mataram Diblender Lalu Dibuang

Saat ini, lanjutnya, pelaku dan barang bukti 3,06 gram sabu-sabu, serta sebuah kotak plastic kecil berwarna putih diamankan oleh polisi.

“Akan ada penegakan hukum lebih lanjut,” tambahnya.

BACA JUGA:  Diduga Miliki Sabu, Oknum PNS di Bima Ditangkap

Pelaku dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku diancam dengan pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara.(*)

 

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB