Begini Alur Pemberangkatan PMI Ilegal ke Turki

11 Januari 2022 23:00

GenPI.co Ntb - Perempuan berinisial LS yang diberangkatkan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) ke Turki dimintai keterangan oleh Polda NTB terkait dengan alur keberangkatan.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, keberangkatan LS atas tawaran SH dan DH.

Perekrutan dilakukan 2 Juni 2021. Korban dijanjikan akan menerima gaji Rp 21 juta tiap tiga bulan.

BACA JUGA:  Segini Tarif Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia

“Kontraknya selama tiga tahun,” katanya, Selasa (11/1) dikutip dari Antara.

Korban pun tergiur dengan tawaran keduanya. Namun korban yang masih berusia 19 tahun, dinilai tak memenuhi syarat.

BACA JUGA:  Kemenkumham NTB Serius Cegah PMI Ilegal

“Agar tetap berangkat kemudian usia korban diubah menjadi 23 tahun,” imbuhnya.

Setelah berhasil mengubah data pribadi korban, kedua pelaku kemudian memberi uang fit Rp 3 juta.

BACA JUGA:  Dua IRT Agen dan Perekrut PMI Diamankan Polisi

Uang itu menjadi bekal korban dalam perjalanan menuju negara tujuan.

Sebelum berangkat ke Turki, korban terlebih dahulu ditampung di Jakarta.

“Visanya pelancong bukan bekerja,” lanjutnya.

Tiba di Turki, korban dipekerjakan tak sesuai dengan janji. Korban bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Parahnya, selama tiga bulan bersama majikan korban kerap mendapat perlakuan buruk. Gaji tiap tiga bulan yang dijanjikan pun urung diterima.

“Korban kemudian kabur dan meminta bantuan KBRI,” imbuhnya.

Setelah sebulan ditampung di KBRI, kemudian korban pulang ke Indonesia pada 11 September 2021. Kemudian korban melapor ke polisi.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB