GenPI.co Ntb - Kasus dugaan korupsi alat berat di Kabupaten Bima dihentikan.
Alasan penghentian karena tak cukup bukti ditemukan indikasi korupsi.
"Jadi penghentian penyelidikannya sudah sesuai prosedur," kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan, Kamis (6/1) dilansir dari JPNN.com.
Dalam proses penyelidikannya, Tim Intelijen Kejati NTB sudah mengklarifikasi beberapa pihak.
Diantaranya, pejabat pada Dinas PUPR Kabupaten Bima, serta Setda Kabupaten Bima.
Awalnya kasus ini ditelusuri dengan dugaan anggaran ganda pada satu kegiatan yang sama.
Jaksa kemudian turun ke lapangan mengecek lokasi kegiatan alat berat dan mendatangi rekanan yang mendapatkan kontrak.
"Disimpulkan proses sewa alat berat ini sudah berjalan dengan benar," ujarnya.
Penyelidikan oleh Tim Pidsus Kejati NTB ini merupakan tindak lanjut dari laporan kelompok masyarakat yang disampaikan pada September 2020.
Dalam laporannya, dilampirkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaannya yang ganda untuk satu kegiatan pekerjaan, yakni di Sekretariat Daerah Kabupaten Bima dan Dinas PUPR Kabupaten Bima.
Salah satunya penganggaran oleh Setda Kabupaten Bima, terlaksana dalam tiga tahun, terhitung sejak tahun 2018-2020.
Setda Kabupaten Bima diketahui menganggarkan sewa alat berat jenis ekskavator senilai Rp500 juta pertahunnya.
Namun, untuk dua kegiatan yang terlaksana bersamaan dalam periode tiga tahun tersebut, dimenangkan oleh satu perusahaan yang sama, yakni perusahaan berinisial S yang bermarkas di Kota Bima.
Alat berat ini digunakan untuk objek yang sama pada proyek-proyek pembukaan jalan dan juga normalisasi sungai. (JPNN/*)