Sementara itu, Wakil Raktor Universitas Hamzanwadi Khirjan Nahdi mengatakan, dengan pelaksanaan program KKM ini dapat menyesuaikan SDM yang ada sesuai dengan pedoman kementerian.
"Karena itu, secara berkala kita dipantau oleh kementerian. Turunan dari pedoman itu ada pedoman universitas, terus pedoman teknis di prodi," katanya.
"Misalnya disesuaikan dengan kurikulum. Karena kita berangkat dari program maka prodi menyesuaikan dengan program," sambungnya.
BACA JUGA: NTB Mall Jadi Rumah UMKM, Dinas Bakal Diwajibkan Belanja
Sementara 80 persen yang lain bekerja tidak sesuai bidang lulusan. Mereka bukan tidak bisa bekerja yang sesuai bidang tapi mereka perlu agenda lain mempersiapkan proses lain maka program ini ditawarkan.
"Maka dari itulah MBKM ini ditawarkan dan hak mahasiswa untuk mendapatkan sehingga kampus harus memilih kegiatan yang mempunyai supporting terhadap dunia kerja sesuai yang dihajatkan," paparnya.(*)
BACA JUGA: Aturan Karantina Jemaah Haji Mataram, Kemenag Tunggu Arahan Pusat
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News