Melihat Tradisi Kawin Culik di Lombok

Melihat Tradisi Kawin Culik di Lombok - GenPI.co NTB
Ilustrasi pengantin Sasak (Ikatan Perempuan Sasak)

GenPI.co Ntb - Maling atau culik kerap dikaitkan dengan sesuatu yang negatif atau kriminal. Namun, tradisi menculik seorang gadis untuk dikawinkan dianggap hal lumrah oleh masyarakat suku Sasak Lombok.

Dalam tradisi kawin culik, seorang lelaki tidak boleh diketahui oleh keluarga mempelai perempuan. Tradisi ini juga membuktikan kejantanan calon mempelai lelaki.

Dalam menjalankan aksinya, kedua calon mempelai terlebih dahulu membuat perjanjian untuk bertemu di tempat yang sepi agar tidak diketahui orang lain. Biasanya, tempat bertemu tidak jauh dari rumah calon mempelai perempuan.

BACA JUGA:  Idul Fitri di Pulau Lombok Disambut Festival Ngejot

Jika aksinya diketahui pihak keluarga perempuan, maka akan mendapat perlawanan. Terlebih, jika pihak keluarga tidak setuju anaknya menikah dengan lelaki tersebut.

Meski penculikan anak gadis ini diperbolehkan oleh adat, namun harus memperhatikan aturan. Apabila terjadi keributan di luar ketentuan adat maka pihak lelaki harus bertanggungjawab.

BACA JUGA:  Mengenal Budaya Perang Timbung Desa Pejanggik

Adapun konsekuensi yang harus dijalankan pihak lelaki jika dalam proses penculikan bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan adalah.

1. Denda pati, merupakan denda adat yang harus ditanggung oleh sang penculik atau sang keluarga penculik apabila penculikan berhasil tetapi menimbulkan keributan dalam prosesnya.

BACA JUGA:  Gubernur Zul Ingatkan Pentingnya Budaya Kerja

2. Ngurayang, denda adat yang dikenakan pada penculik gadis yang menimbulkan keributan karena proses penculikan tidak dengan persetujuan sang gadis. Karena sang gadis tidak setuju dan sang penculik memaksa maka biasanya penculikan ini gagal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya