Berkas Tersangka Hoaks Dana PEN Sudah P-21

Berkas Tersangka Hoaks Dana PEN Sudah P-21 - GenPI.co NTB
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (Antara)

GenPI.co Ntb - Tersangka penyebar hoaks atau kabar bohong mengenai dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) senilai Rp 2 Triliun telah dinyatakan P-21 atau lengkap oleh Kajaksaan Tinggi NTB.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, sesuai penelitian jaksa berkas tersangka berinisial SS ini telah P-21.

“Jaksa peneliti tidak ada merubah sangkaan pidana pada tersangka SS,” katanya dilansir dari Antara. 

BACA JUGA:  Menteri Teten Pastikan Tak Ada Program Bantuan Sapi dari PEN

Artanto melanjutkan, penyidik akan menindaklanjuti perkara ini ke tahap akhir penanganan kepolisian yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

“Untuk teknis pelimpahan, nantinya menjadi kewenangan penyidik. Kami belum dapat informasi lebih lanjut,” ucapnya.

BACA JUGA:  Pemprov NTB Bantah Ada Program Sapi untuk Peternak

Seperti diketahui, tersangka SS merupakan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani yang kini terancam 10 tahun penjara. 

Dalam Youtube diduga milik SS menayangkan  konfrensi pers KSU RInjani.

BACA JUGA:  Diskop dan UKM Bantah Ada Koperasi Salurkan Sapi

Di dalam konten ini SS menuding pemerintah menyembunyikan penyaluran dana PEN untuk masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya