GenPI.co Ntb - Digugatnya Pemprov NTB, Dinas Peternakan, Bank BNI, dan Bank Mandiri oleh Koperasi KSU Rinjani ke Pengadilan TUN Mataram dinilai kurang tepat.
Materi gugatan KSU Rinjani karena menilai Pemprov NTB dan dua Bank BUMN itu tidak mau menyalurkan dana PEN untuk peternak itu.
Menurut Sri Sudarjo, Ketua KSU Rinjani, pihaknya sudah mengajukan dana PEN KUR Kolektif pada program satu peternak tiga ekor sapi senilai Rp 100 juta.
BACA JUGA: Warga NTB Puas Dipimpin Zul-Rohmi
Bantuan ini disalurkan melalui pihak bank tanpa jaminan.
Gubernur NTB H Zulkieflimansyah menegaskan, bahwa pemerintah provinsi NTB tidak mempunyai program bantuan tiga ekor sapi kepada satu peternak senilai 100 juta.
BACA JUGA: Nataru, PLN NTB Siapkan 926 Personel
Apalagi bantuan tersebut harus diberikan melalui sebuah koperasi.
‘’Kita Pemprov tidak ada bantuan seperti itu (tiga ekor ternak senilai Rp 100 juta,” tegasnya.
BACA JUGA: 56 Ribu Pohon untuk HUT NTB
Penegasan Gubernur ini menanggapi berita lebih rinci Staf Ahli Gubernur NTB Bidang Pemerintahan Abdul Azis.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News