J Mengaku Bibit Ganja yang Ditanam Dapat dari Bule

J Mengaku Bibit Ganja yang Ditanam Dapat dari Bule - GenPI.co NTB
Pelaku J saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Loteng. (Foto : Wawan/GenPi.co NTB)

"Terduga pelaku positif menggunakan ganja," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pohon ganja ini memiliki berat sekitar 6 gram.

Terduga pelaku J ditangkap di rumah pada Sabtu 4 Desember 2021 sekitar pukul 17:09 Wita lalu.

Atas perbuatannya, J disangkakan pasal 111 ayat 1 dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya