"Terduga pelaku positif menggunakan ganja," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pohon ganja ini memiliki berat sekitar 6 gram.
Terduga pelaku J ditangkap di rumah pada Sabtu 4 Desember 2021 sekitar pukul 17:09 Wita lalu.
Atas perbuatannya, J disangkakan pasal 111 ayat 1 dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News