Kasus Pupuk Bersubsidi Dilimpahkan, ini Barang Buktinya

Kasus Pupuk Bersubsidi Dilimpahkan, ini Barang Buktinya - GenPI.co NTB
Barang bukti kasus pupuk bersubsidi di Polres Lombok Tengah. (Foto : Humas Polres Loteng).

"Ini lantaran karena tidak ada tempat penyimpanan," ujarnya.

Tersangka dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 7 tahun 1955 tentang TP Ekonomi Jo pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Permendag RI Nomor 15/M/DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian.

Tersangka diancam dengan hukuman paling lama dua tahun kurungan penjara.(*)

 

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya