"Ini lantaran karena tidak ada tempat penyimpanan," ujarnya.
Tersangka dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 7 tahun 1955 tentang TP Ekonomi Jo pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Permendag RI Nomor 15/M/DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian.
Tersangka diancam dengan hukuman paling lama dua tahun kurungan penjara.(*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News