Kasus Pupuk Bersubsidi Dilimpahkan, ini Barang Buktinya

Kasus Pupuk Bersubsidi Dilimpahkan, ini Barang Buktinya - GenPI.co NTB
Barang bukti kasus pupuk bersubsidi di Polres Lombok Tengah. (Foto : Humas Polres Loteng).

GenPI.co Ntb - Kasus penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi dengan tersangka HJNA, kini sudah ditangan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama membenarkan hal tersebut.

Dia mengatakan, kasus ini sudah dilimpahkan baik tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan.

"Sudah, hari ini dilimpahkan," katanya, Rabu (22/12/2021).

Redho menambahkan, tersangka HJNA ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Januari 2021 lalu.

Sebagai pengecer, tersangka menyalahgunakan penyaluran pupuk bersubsidi dengan menjual di luar dari RDKK yang menjadi wilayah tanggung jawabnya.

"Pada penyerahan tadi, tersangka diantar langsung penyidik," ujarnya.

Barang bukti, 57 karung pupuk bersubsidi dititipkan di Polres Lombok Tengah oleh kejaksaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya