"Untuk sdr AA dan FE hanya dimintai keterangan dan melakukan tes urine saja, setelah itu dipulangkan karena tidak ada keterkaitan dengan kedua terduga HE dan HG," ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi bahwa HE menjual sabu untuk membantu saudaranya, sedangkan HG terdesak kebutuhan ekonomi.
"Keterangan dari kedua terduga sedang kami dalami untuk dapat mengetahui secara jelas keterkaitan keduanya. Asal usul barang, serta berhubungan dengan siapa saja selama ini masih kami lakukan penyelidikan," imbuh Yogi.
BACA JUGA: Aduh, Tukang Sapu Nyambi Jual Narkoba
Keduanya akan dijerat pasal 114, dan atau 112, dan atau 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan diancam hukuman paling sedikit tujuh tahun penjara.(*)
BACA JUGA: Kapok, Bandar Narkoba Bakal Dimiskinkan
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News