Pemprov NTB Keluarkan SE Pembatasan Kegiatan Nataru

Pemprov NTB Keluarkan SE Pembatasan Kegiatan Nataru - GenPI.co NTB
Warga mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19. (Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com).

"Kalaupun tetap keluar daerah harus sudah di vaksin dua kali, Rapid Test Antigen 1 x 24 jam dan untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh, termasuk luar negeri ini sudah otomatis lebih ketat lagi," ujarnya.

Khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022, lanjutnya sedapat mungkin dilakukan /bersama keluarga.

Menghindari kerumunan dan perjalanan. Serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

BACA JUGA:  Pandemi Turut Mempengaruhi Pertumbuhan IPM di NTB

"Masyarakat juga kita minta untun menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan),” imbuhnya.

Termasuk meningkatkan testing, tracing, treatment serta menjaga  jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.

BACA JUGA:  Polda NTB Bentuk 25 Posko Prokes

Eka berharap, ketentuan tersebut dapat dipahami dan diikuti masyarakat. Karena dengan masuknya varian Covid-19 Omicron tersebut masyarakat harus lebih waspada, mengingat penularannya lebih berbahaya dari varian Covid-19 Delta.(*)

 

BACA JUGA:  Forkopimda NTB Kompak, Covid Terus Ditekan

"Karena kita masih dalam situasi pandemi sehingga aturan terkait wabah itu perlu diikuti. Meski saat ini angka kasus COVID-19 di NTB melandai tapi pandemi belum berakhir dan WHO juga belum mencabut apa lagi ada kenaikan kasus yang terjadi d Eropa," tutupnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya