Pemprov NTB Keluarkan SE Pembatasan Kegiatan Nataru

Pemprov NTB Keluarkan SE Pembatasan Kegiatan Nataru - GenPI.co NTB
Warga mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19. (Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com).

GenPI.co Ntb - Asisten III Setda Pemprov NTB, dr Nurhandini Eka Dewi mengatakan, Pemprov NTB mengeluarkan surat edaran (SE) Gubenur NTB mengenai pembatasna kegiatan selama Nataru.

SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Serta SE Satgas COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi COVID-19. 

BACA JUGA:  Pandemi Turut Mempengaruhi Pertumbuhan IPM di NTB

"Untuk poin-poin SE Gubernur NTB nanti tidak akan jauh berbeda dengan yang diterbitkan SE Mendagri dan SE Satgas COVID-19," ujarnya di Mataram, Selasa (21/12).

Eka menjelaskan, berlakunya SE Gubernur NTB ini mulai berlaku 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

BACA JUGA:  Polda NTB Bentuk 25 Posko Prokes

Di antara poin-poin yang diatur dalam SE Gubernur NTB tersebut, antara lain membatasi kegiatan masyarakat yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

"Kalaupun ada kegiatan perayaan Natal dan tahun baru yang akan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk tempat ibadah," bebernya.

BACA JUGA:  Forkopimda NTB Kompak, Covid Terus Ditekan

Selain itu, kata dia, masyarakat juga diminta melakukan pembatasan ke luar daerah maupun keluar negeri. Hal ini penting untuk dilakukan sebagai antisipasi penyebaran COVID-19, terutama varian baru Omicron.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya