Pernikahan Dini

Ratusan Anak Usia Dini di Lombok Tengah Ajukan Dispensasi Kawin

Ratusan Anak Usia Dini di Lombok Tengah Ajukan Dispensasi Kawin - GenPI.co NTB
Ilustrasi menikah. (Foto : pixbay/jpnn)

Beberapa pertimbangan dari hakim juga, menjadi syarat dikabulkan permohonan tersebut.

Dari 300 orang tersebut, tersebar di 12 kecamatan se-Lombok Tengah.

"Dominan di Kecamatan Praya, Praya Timur, Praya Barat dan Pujut," katanya,

Dia mengaku, proses dispensasi kawin anak usia dini sangat sulit.

"Kami tidak berani sembarang mengabulkan. Banyak persyaratan yang harus terpenuhi," ujarnya.

Salman menuturkan, banyaknya permintaan dispensasi ini lantaran tingginya pernikahan dini.

"Proses pengajuan pun harus melalui Kantor Urusan Agama (KUA),"ujarnya.

Setelah itu, KUA melaporkan ke Pengadilan Agama. Bila diterima, baru diserahkan ke KUA untuk menikahkan mereka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News