Barang bukti ditemukan di bawah kulkas. Setelah diintrogasi, M mengakui itu miliknya.
Selanjutnya, M dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
M dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1), dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun.(*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News