"Naiknya UMP NTB 1,07 persen sesuai pedoman yang dikeluarkan pemerintah pusat," ujarnya.
Pedoman yang dimaksud Aryadi yakni formula perhitungan yang telah diatur pada Pasal 26 PP No. 36 Tahun 2021 dengan menggunakan data perekonomian dan ketenagakerjaan yang ditetapkan BPS, formula batas atas dan batas bawah baru di PP 36 Tahun 2021.
"Kenaikan UMP ini atas pertimbangan pertumbuhan ekonomi NTB, PDRB, dan keadaan dunia usaha," ujarnya.(*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News