Wacana Mengubah BUMN Menjadi Koperasi Melanggar Undang-Undang

Wacana Mengubah BUMN Menjadi Koperasi Melanggar Undang-Undang - GenPI.co NTB
Kementerian BUMN. Foto: Aprillio Akbar/Antara

Dia menyarankan koperasi dapat membeli saham perusahaan-perusahaan BUMN blue chips yang sudah melantai di Bursa, seperti saham saham perbankan  Himbara, Telkom, atau lainnya.

Investasi pada saham BUMN tersebut nantinya juga dapat memberikan keuntungan besar bagi koperasi itu sendiri. Lantas dapat memberikan keuntungan bagi anggota koperasi.

“Kalau kemudian hasil investasi mereka di BUMN blue chips juga memberikan benefit yang besar, akan jauh lebih konkret dari pada kooperasinya mengelola BUMN. Menurut saya itu agak absurd,” ujarnya.

BACA JUGA:  BRI Cetak Laba Rp60,4 Triliun, Makin Kuat dan Hebat

Sementara itu, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah menyebut bahwa wacana terkait perubahan BUMN menjadi koperasi berpotensi melanggar UUD 1945 pasal 33.

“Itu ngawur kalau yang ngomong bahwasannya dengan mengkoperasikan BUMN itu lebih sesuai dengan UUD,” kata Piter. “Ngawur itu. Justru bertentangan dengan UUD di Pasal 33,” kata Piter.

BACA JUGA:  Tunjukkan Kontribusi Kuatkan IHSG, BBRI Berhasil Raih 2 Penghargaan Best Stock Awards 2024

Menurutnya hal tersebut tidak bijak dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.

“Makanya itu, BUMN khususnya untuk sektor-sektor yang sangat strategis dimiliki oleh BUMN, karena BUMN adalah mewakili negara,” kata Piter.

BACA JUGA:  BRI Angkat Potensi Perempuan Melalui Holding Ultra Mikro di WEF 2024 untuk Buka Akses Permodalan

Sebelumnya seorang pengamat koperasi, Suroto mendorong paslon Capres 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar agar membuat program mengubah BUMN menjadi koperasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya