"Korban yang sudah melapor baru dua orang," sebut Hizkia.
Pihaknya belum bisa memastikan soal keberangkatan tersebut apakah ilegal atau legal.
"Kami masih kembangkan kasus ini untuk mencari barang bukti lainnya," ucap Hizkia.
BACA JUGA: Kasat Reskrim Polres Loteng Beri Tips Hindari Uang Palsu, Berguna Nih
Terduga pelaku dijerat Undang-Undang TPPO sesuai Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. (*)
BACA JUGA: Suara Petasan Berkurang, Kapolres Lombok Tengah Sebut Sosialisasi Bagus
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News