Pelaku Perdagangan Orang di Lombok Tengah Ditangkap, Modus Gaji Tinggi

Pelaku Perdagangan Orang di Lombok Tengah Ditangkap, Modus Gaji Tinggi - GenPI.co NTB
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian. Foto: Ahmad Sakurniawan/GenPI.co NTB

"Korban yang sudah melapor baru dua orang," sebut Hizkia.

Pihaknya belum bisa memastikan soal keberangkatan tersebut apakah ilegal atau legal.

"Kami masih kembangkan kasus ini untuk mencari barang bukti lainnya," ucap Hizkia.

BACA JUGA:  Kasat Reskrim Polres Loteng Beri Tips Hindari Uang Palsu, Berguna Nih

Terduga pelaku dijerat Undang-Undang TPPO sesuai Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. (*)

 

BACA JUGA:  Suara Petasan Berkurang, Kapolres Lombok Tengah Sebut Sosialisasi Bagus

 

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya