Pelaku juga sudah menargetkan mencopet lagi ke Asrama Haji, Mataram, setelah berhasil di Lombok Tengah.
Modus yang dilakukan pelaku ialah berdesak-desakan di tengah kerumunan pengantar calon jemaah haji.
Polres Lombok Tengah mengamankan barang bukti berupa sembilan unit handphone berbagai merek.
BACA JUGA: Dua Kasus Copet di Sirkuit Mandalika Tuntas
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News